AD/ART HMTS 2018/2019



Anggaran Dasar


Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tidar














Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil


Fakultas Teknik


Universitas Tidar


Periode 2018-2019
















BAB  I


Nama, Waktu, dan Kedudukan




Pasal 1




Lembaga ini bernama Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tidar dan atau ditulis HMTS Untidar untuk seterusnya.




Pasal 2




HMTS  Untidar didirikan tanggal 4 April 2014 untuk waktu yang tidak terbatas.


                                                                          


Pasal 3




HMTSUntidarberkedudukandiUniversitasTidarJalanKaptenSuparman39MagelangTelp.(0293)364113Fax.362468 Kode Pos:56116, surel: hmts.untidar@gmail.com






BAB II


Asas dan Tujuan




Pasal 4




HMTS  Untidar berasaskan,


1.      Pancasila sebagai landasan ideologi;


2.      UUD 1945 sebagai landasan hukum;


3.      Tridharma perguruan tinggi;


4.      Peraturan Fakultas Teknik Universitas Tidar.




Pasal 5




HMTS Untidar bertujuan untuk,


1.      mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku anggota HMTS Untidar dalam bidang Teknik Sipil dan keorganisasian;




2.      berperan aktif untuk memajukanjurusan Teknik Sipil Untidar dalam mencapai visi dan misinya;


3.      menciptakan ikatan persaudaraan yang kuat antar anggota jurusan Teknik Sipil Untidar;


4.      sebagai wadah kaderisasi berjenjang yang bersifat pra dasar.






BAB III


Keanggotaan




Pasal 6




1.      Keanggotaan HMTS Untidar merupakan mahasiswa teknik sipil aktif di Universitas Tidar ,yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.


2.      Pengaturan lebih lanjut tentang ketentuan yang dimaksud ayatsatu diatas, ditetapkan dalam ART HMTS  Untidar.






BAB IV


Kelembagaan




Pasal 7




1.                  Struktur kelembagaan disusun secara demokratis dengan berpedoman pada Peraturan Fakultas dan hasil Sidang Umum III HMTS Untidar.


2.                  HMTS Untidar diawasi oleh Dewan Pengawas Organisasi (DPO) dan fungsinya diatur dalam ART.


3.                  struktur organisasi HMTS  Untidar terdiri atas,


a.       ketua;


b.      wakil;


c.       sekretaris;


d.      bendahara;


e.       divisi-divisi.


4.      Secara hierarki struktur organisasi menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.




5.      Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetapkan dalam ARTHMTS Untidar.






BAB V


Keuangan Organisasi




Pasal 8




1.      Keuangan HMTS  Untidar diperoleh dari,


a.       Dana dari rektorat berdasarkan pagu anggaran Fakultas Teknik yang dialokasikan untuk kepentingan program HMTS  Untidar;


b.      iuran pengurus;


c.       unit usaha organisasi;


d.      sumbangan lain-lain.


2.      Besarnya iuran pengurus selanjutnya ditentukan dalam musyawarah mufakat.


3.      Keuangan HMTS  Untidar dikelola secara tertib dan transparan.


4.      Keuangan HMTS  Untidar dikelola oleh bendahara HMTS  Untidar.


5.      Sebelum kegiatan, bendahara kegiatan wajib membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai penunjang kegiatan.


6.                  Setiap akhir acara, bendahara kegiatan wajib membuat laporan keuangan yang akan dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban (LPJ).




BAB VI


Identitas Organisasi




Pasal 9




1.      HMTS Untidar memiliki logo, mars, jargon, bendera,dan baju identitas yang ditetapkan dalam Sidang Umum III HMTS Untidar.


2.      Ketentuan dan penjelasan mengenai logo, mars, jargon, bendera, dan baju identitas selanjutnya diatur dalam ART HMTS  Untidar.




BAB VII


Perubahan Anggaran Dasar




Pasal 10




1.      Perubahan anggaran dasar ditetapkan kemudian disahkan dalam Sidang Umum III HMTS Untidar.


2.      Dalam keadaan darurat, perubahan anggaran dasar dapat ditetapkan melalui Sidang Luar Biasa.








BAB VIII


Penutup




Pasal 11




1.      Hal-hal yang belum ditetapkan oleh anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga.


2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak disahkan.




3






















































Anggaran Rumah Tangga


Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tidar


































Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil


Fakultas Teknik


Universitas Tidar


Periode 2018-2019




BAB I


Ketentuan Umum




Pasal 1




HMTS Untidar adalah wadah pengembangan dan aspirasi Mahasiswa Teknik Sipil yang tumbuh ataskesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk mahasiswa, khususnya diUniversitas Tidar.




Pasal 2




HMTS Untidar adalah organisasi kemahasiswaan yang berdiri dibawah naungan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik.




Pasal 3




HMTS Untidar adalah organisasi kemahasiswaan tertinggi ditingkat Jurusan Teknik Sipil.




BAB II


Visi dan Misi




Pasal 4


visi HMTS Untidar:


tewujudnya organisasi yang memiliki jiwa solidaritas, berkarakter, berintegritas serta sebagai wadah pemersatu mahasiswa teknik sipil dengan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan sehingga terciptanya sumber daya mahasiswa unggul yang berguna bagi masyarakat.




Pasal 5




Misi HMTS Untidar:


1.      Melaksanakan kegiatan yang dapat melibatkan mahasiswa teknik sipil.


2.      Meningkatkan relasi dengan himpunan mahasiswa teknik sipil diluar universitas tidar.


3.      Melaksanakan program yang dapat mengupgrade soft skill dan hard skill


4.      Sarana untuk menyalurkan minat, bakat, kreatifitas, dan aspirasi mahasiswa khususnya teknik sipil.


5.      meningkatkan sinergi HMTS Untidar dengan sikap kebersamaan dan tanggung jawab


6.      Mengembangkan potensi mahasiswa sesuai dengan perkembangan zaman.
















BAB III


Keanggotaan




Pasal 6




Jenis keanggotaan anggota HMTS Untidar terdiri dari anggota aktif dan anggota pasif.




Pasal 7




1.      Anggota aktif adalah keanggotaannya yang bersifat kader ( keanggotaan pengurus ) karena potensi, bakat dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasidan program-program kerjanya.


2.      Anggota pasif adalahkeanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis),yakni seluruh mahasiswa aktif Teknik Sipil.


3.      Anggota aktif dan pasif yang tertuang pada ayat satu dan dua adalah mereka yang termasuk mahasiswa aktif Jurusan Teknik Sipil Universitas Tidar.


                                                                                             


Pasal 8


Kewajiban Anggota




1.      Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di AD/ART HMTS Untidar.


2.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan HMTS Untidar.


3.      Menjaga nama baik HMTS Untidar baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.




Pasal 9


Hak Anggota




1.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.


2.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau anggota aktif di HMTS Untidar.


3.      Memberikan masukan kepada anggota HMTS Untidar.


4.      Mendapatkan perlakuan yang sama selama tidak melanggar AD/ART.


5.      Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan denganAD/ART.


                                                                                                                             


Pasal 10


Sanksi-sanksi




1.      Setiap jenis anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi apabila melanggar AD/ART HMTS Untidar.


2.      Sanksi dapat berupa peringatan, pencabutan hak anggota, atau pemberhentian status keanggotaan HMTS Untidar secara lisan dan/atau tertulis.


3.      Sanksi diputuskan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan atau Sidang Luar Biasa.


4.      Jenis-jenis sanksi tertera di dalam buku peraturan.






BAB IV


Pertemuan dan Kelembagaan




Bagian 1


Pertemuan HMTS Untidar




Pasal 11


Sidang Umum




1.      Sidang Umum adalah majelis tertinggi HMTS Untidar  dihadiri oleh anggota aktif dan  anggota pasif HMTS Untidar bersama Dewan Pengawas Organisasi(DPO).


2.      Dilakukan satu tahun sekali.


3.      Tugas Sidang Umum,


a.       pembaharuan tata tetib Sidang Umum HMTS;


b.      memaparkan laporan pertanggungjawaban akhir kepengurusan;


c.       melaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru;


d.      pembaharuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).


4.      Wewenang Sidang Umum,


a.       merubah dan menetapkan tata tertib Sidang Umum HMTS;


b.      menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban dari kepengurusan;


c.        melantik pengurus baru dan memberhentikan pengurus lama;


d.      merubah dan menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).


Pasal 12


Sidang Luar Biasa




1.      Sidang Luar Biasa diselenggarakan jika organisasi dalam keadaan darurat.


2.      Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat satu adalah:


a.       Ketua tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap yaitu,


1)      pindah tempat studi selamanya;


2)      kehilangan hak dan kebebasannya karena  permasalahan hukum yang ancamanhukumannya diatas masa kepengurusan (satu tahun);


3)      hilang ingatan;


4)      gangguan kejiwaan;


5)      meninggal.


b.      Terdapat aturan baru yang mengharuskan dirubahnya AD/ART.


c.       Tidak berjalannya kepengurusan (vakum) selama setengah masa waktu kepengurusan (enam bulan) berturut-turut.


3.      Tugas Sidang Luar Biasa:


Tugas Sidang Luar Biasa hampir sama dengan tugas Sidang Umum.


4.      Kewenangan Sidang Luar Biasa:


wewenang Sidang Luar Biasa hampir sama dengan wewenang Sidang Umum.


5.      Sidang Luar Biasa dilaksanakan atas usulan anggota HMTS aktif maupun pasif dan disetujui minimal 60% Kepala divisi beserta pengurus harian.




Pasal 13


Sidang Kerja




1.      Sidang Kerja dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah pelantikan pengurus.


2.      Peserta Sidang Kerja adalah seluruh pengurus HMTS Untidar.


3.      Tugas Sidang Kerja adalah merencanakan dan merumuskan program kerja selama satu periode kepengurusan kedepan dengan menampung aspirasi anggota.


4.      Wewenang Sidang  Kerja adalah menetapkan program kerja yang dipimpin oleh Ketua Himpunan dan diikuti seluruh pengurus HMTS Untidar






Pasal 14


Sidang Rutin




1.      Sidang Rutin adalah Sidang yang dilaksanakan secara berkala dengan kurun waktu yang ditetapkan dalam musyawarah dan mufakat.


2.      Peserta Sidang Rutin merupakan Kadiv serta PH dan atau seluruh pengurus HMTS Untidar


3.      Tugas Sidang Rutin adalah,


a.       Mengevaluasi kegiatan sebelumnya dan merencanakan kegiatan yang akan datang sesuai program kerja yang telah disepakati;


b.      membahas kegiatan-kegiatan yang tidak terduga.


4.      Sidang Rutin dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan




Pasal 15


Sidang Evaluasi




1.      Sidang Evaluasi  adalah sidang yang diselenggarakan setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi kegiatan tiga bulan yang lalu dan merencanakan kegiatan tiga bulan yang akan datang sekaligus upgrading.


2.      Diakhir periode Sidang Evaluasi, berisi tentang laporan pertanggungjawaban dari seluruh anggota pengurus HMTS Untidar.


3.      Sidang Evaluasi dihadiri oleh semua anggota aktif.




















Bagian 2


Kelembagaan




Pasal 16


Dewan Pengawas Organisasi




1.       Dewan Pengawas Organisasi yang selanjutnya disingkat DPO adalah badan yang menjalankan fungsi legislatif.


2.       DPO beranggotakan demisioner pengurus HMTS Untidar.


3.       Tugas dan wewenang,


a.       melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan AD/ART, proker, dan kinerja himpunan;


b.       menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi dari anggota himpunan baik aktif maupun pasif;


c.       membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang telah dilakukan;


d.       memberikan pertimbangan kepada ketua,wakil ketua, pengurus harian, kadiv, dalam hal pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah;


e.       Memberikan pertimbangan kepada kahim dan wakahim dalam pemilihan pengurus HMTS Untidar;




Pasal 17


Ketua




Tugas dan wewenang:


1.      Bertangung jawab dalam memimpin HMTS Untidar.


2.      Melaksanakan fungsi manajerial untuk tercapainya tujuan HMTS Untidar.


3.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus HMTS Untidar dan hubungan dengan pihak lain.


4.      Memberikan laporan pertangunggjawaban dalam Sidang Umum diakhir periode kepengurusan kepada seluruh anggota.


5.      Dalam kondisi darurat, atas nama HMTS Untidar berhak mengambil kebijakan sesuai dengan AD/ART.


6.      Berkewajiban untuk menyukseskan visi dan misi HMTS Untidar yang telah disepakati bersama.




Pasal 18


Wakil Ketua




Tugas dan wewenang,


1.      membantu ketua untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam kegiatan-kegiatan organisasi.


2.      menggantikan ketua berdasarkan asas pendelegasian.


3.      melakukan pengawasan lapangan.


4.      Memberikan dukungan secara lahir dan batin kepada ketua.




Pasal 19


 Sekretaris




Tugas dan wewenang,


1.      membantu sepenuhnya tugas ketua sesuai dengan ruang lingkup seorang sekretaris;


2.      sebagai pusat informasi aktivitas organisasi;


3.      melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi;


4.      berkoordinasi dengan Ketua Divisi untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi;


5.      bertanggung jawab atas seluruh dokumentasi HMTS Untidar;


6.      mengevaluasi seluruh pengurus harian HMTS Untidar.










Pasal 20


Bendahara




Tugas dan wewenang,


1.      mewujudkan tertib keuangan organisasi;


2.      melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait;


3.      mengelola dan mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas organisasi secara optimal dan proporsional.


4.      Membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan HMTS Untidar.






Pasal 21


Ketua Divisi




Tugas dan wewenang,


1.      menentukan kebijakan haluan program divisi yang dipimpinnya dengan acuan visi dan misi yang telah disepakati bersama;


2.      menerjemahkan kebijakan ketua dalam bentuk kebijakan divisi yang akan dilakukan anggota di bawahnya;


3.      melakukan perencanaan, pelaksanaan,dan evaluasi seluruh aktivitas divisi yang dipimpinnya;


4.      bertanggung jawab atas pengawasan sumber daya mahasiswa di divisi yang dipimpinnya;




5.      membuat laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan sesuai divisi yang dipimpinya pada Sidang Evaluasi;


6.      apabila berhalangan, ketua divisi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.






BAB V


Pembentukan Kepengurusan




Pasal 22




1.      Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh panitia khusus terpilih bersama ketua dan wakil ketua terpilih.


2.      Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat dua minggu setelah pengumunan pemenang dalam Pemilu Raya Fakultas Teknik oleh KPRF.


3.      Pengurus baru ditetapkan dengan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia khusus dengan pertimbangan dari ketua dan wakil ketua terpilih.






BAB VI


Pergantian Pengurus




Pasal 23




1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah,


a.       pengurus ada yang megundurkan diri;


b.      pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;


c.       pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan mahasiswa aktif lagi.


2.      Mekanisme pergantian pengurus adalah,


a.       bila pengurus yang bersangkutan adalah ketua  maka mekanismenya melalui Sidang Luar Biasa .


b.      bila pengurus yang bersangkutan adalah pengurus harian selain ketua dan atau ketua divisi  maka mekanismenya melalui Surat keputusan ketua.


c.       bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui surat  keputusan ketua atas persetujuan dan atas usulan ketua divisi.






BAB VII


Identitas Organisasi




Pasal 24


Logo Himpunan MahasiswaTeknik Sipil Untidar




1.      HMTS  Untidar memiliki logo  yang ditetapkan dalam  Sidang Umum.


Logo HMTS Untidar,


a.       bentuk lingkaranmelambangkan sesuatu yang tidak memiliki awal dan akhir,sebagaibentuk pengkaderan yang berkesinambungan antar angkatan;


b.      kata UNTIDAR, melambangkan almamater organisasi;


c.       bentuk Huruf  H melambangkan kata Himpunan sekaligus sebagai bentuk dari organisasi;


d.      bentuk Huruf M melambangkan kata Mahasiswa sekaligus sebagai roda dalam organisasi;


e.       bentuk Huruf T melambangkan kata Teknik sekaligus sebagai fakultas yang menaungi organisasi;


f.        bentuk Huruf S melambangkan kata sipil sekaligus sebagai program studi yang menaungi organisasi;


g.      batu bata merah melambangkan proses yang panjang dalam kehidupan berorganisasi;


h.      baja melambangkan sesuatu yang kuat dan memerlukan suhu panas untuk merubahnya, sehingga diharapkan pemikiran anggota tidak mudah goyah dan dapat berubah apabila dengan alasan – alasan yang kuat dan benar;


i.        air melambangkan sikap yang konsisten dalam menjalankan kehidupan organisasi.




Pasal 25


Mars Teknik Sipil Untidar




1.       HMTS Untidar memiliki Mars Teknik Sipil Untidar yang disepakati berdasarkan musyawarah dan mufakat.


2.       Mars Teknik Sipil Untidar adalah mars pemersatu Mahasiswa Teknik Sipil Untidar.


Lirik Mars Teknik Sipil:




Kami adalah Mahasiswa Teknik Sipil Untidar


Nyala lilin membakar api semangat perjuangan


Di bawah panji Untidar


Mewujudkan Tridharma


Menjadi ujung tombak perjuangan


Mewujudkan Indonesia jaya


Demi Ibu Pertiwi tercinta


Majulah Teknik Sipil


Jayalah Teknik Sipil




3.       Makna dari Mars Teknik Sipil Untidar,


a.       Mars Teknik Sipil Untidar menunjukkan identitas HMTS Untidar;


b.       mahasiswa harus memiliki keberanian dan semangat untuk selalu berjuang demi suatukejayaan;


c.       mahasiswa sebagai ujung tombak perjuangan dalam melakukan perubahan( Agent of Change);


d.       mahasiswa memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi;


e.       memajukan Teknik Sipil dengan berlandaskan Tridharma Perguruan Tinggi dan bernaung di bawah satu kesatuan Untidar.




Pasal 26


Jargon Teknik Sipil Untidar




1.       HMTS Untidar memiliki Jargon Teknik Sipil Untidar yang disepakati berdasarkan musyawarah dan mufakat.


2.       Jargon Teknik Sipil Untidar memiliki makna sebagai seruan untuk menggugah semangat dan meningkatkan kekompakan sesama Mahasiswa Teknik Sipil Untidar.


Lirik Jargon Teknik Sipil Untidar adalah




Salam Sipil!!! Alle


Teknik Sipilku selamanya


Berjuang demi kemenangan


Teknik Sipilku yang terdepan


Bersama jaga kejayaan


Sipil........(Sipil 3x)


Sipil........(Sipil 3x)


Sipil........(Sipil 3x)






Pasal 27


Bendera




1.      Bentuk bendera persegi panjang dengan ukuran bendera yaitu panjang 1,5 meterdan lebar 1 meter.


2.      Warna dasar bendera adalah coklat.


3.      Tali berjumlah tiga yang melambangkan Tridharma Perguruan Tinggi.


4.       


Pasal 28


Baju Identitas




1.      HMTS Untidar memiliki Pakaian Dinas Lapangan ( PDL ) sebagai baju identitas yang ditetapkan dalam Sidang Umum.


2.      PDL diwajibkan untuk dipakai di hari Kamis oleh seluruh anggotaHMTS Untidar yang telah membuat.


3.      Pembuatan PDL seperti yang disebutkan dalam ayat dua dilakukan setelah pembuatan baju fakultas pada semester dua.


4.      Pakaian Dinas Lapangan HMTS Untidar memiliki ketentuan sebagai berikut,


a.       warna baju adalah Biru Dongker;


b.      baju berlengan panjang dan bisa digulung lalu dikancingkan;


c.       di kedua bahu terdapat lidah bahu;


d.      dua buah saku depan adalah saku timbul dengan tutup;


e.       di atas saku bagian kanan terdapat namaanggota berbentuk papan nama tanpa garis tepi dengan warna border silver;


f.        di atas saku bagian kiri terdapat nomor anggota berbentuk papannama tanpa garistepi dengan warna border silver;


g.      penomoran dalam baju PDH adalah sebagai berikut:


HMTS.TAHUN MASUK.TIGA DIGIT NOMOR TERAKHIR NPM


misal HMTS.14.005


h.      diatas nomor anggota terdapat logo FKMTSI dengan dasar putih dengan ukuran 6 x 8 cm


i.        pada lengan kanan terdapat bendera merah putih dengan ukuran6 x 4 cm dan di bawahnya terdapat logo Untidar dengan diameter 6 cm.;


j.        pada lengan kiri terdapat logo HMTS dengan diameter 6 cm;


k.      pada bagianbelakang bertuliskan CivilEngineering dengan kreasi yangsamasetiap angkatannya.






BAB VIII


Perubahan Anggaran Rumah Tangga




Pasal 29




1.      Perubahan ART ditetapkan oleh Sidang Umum III HMTS Untidar.


2.      Dalam keadaan darurat, perubahan ART dapat ditetapkan melalui Sidang Luar Biasa.












BAB IX


Penutup




Pasal 30




1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur tersendiri dalam peraturan atau ketentuan- ketentuan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART HMTS Untidar.


2.      AD/ART adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.


3.      ART ini berlaku sejak di sah kan





I BUILT MY SITE FOR FREE USING